REFLEKSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

November 06, 2017



Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Ideologi Negara kita juga Pancasila. Pandangan hidup kita pun juga pancasila. Pancasila sudah menjadi tuntunan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Apalagi fungsi Pancasila dalam kehidupan Negara Indonesia? Sepertinya memang begitu banyak fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Apakah maksud dari semua fungsi tersebut?

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.


Mengapa pancasila dijadikan sebagai dasar Negara? Negara tanpa dasar, bagaikan rumah tanpa fondasi. Maksudnya adalah ketika Negara tidak mempunyai dasar mengapa Negara itu terbentuk, maka akan mudah runtuh atau dijajah oleh bangsa lain. Dasar Negara merupakan kaki untuk berpijak, dimana kaki tersebut harus kuat dan kokoh. Pancasila mempunyai peran penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar Negara yang menjadi sebuah sumber dari segala sumber hukum yang yang mengatur seluruh pemerintahan, wilayah dan masyarakat Indonesia. Pancasila terlibat secara langsung dalam hukun Indonesia, yang terikat dengan formal oleh struktur kekuasaan dan cita – cita hukum yang menjadi seluruh dasar Negara Indonesia.

Misalnya begini, pada sila pertama tidak boleh terdapat pertentangan yang berkaitan dengan agama. Apabila adanya pertentangan tersebut, dengan menyangkut agama. Maka artinya sila tersebut telah keluar dari fondasi yang ada.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.