PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

November 10, 2017


















Masih ingatkah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara? Sekarang saat kita akan mempelajari Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara.

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama  karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.


B. Nilai-Nilai  Pancasila Sebagai Dasar Negara dan  Pandangan Hidup Bangsa Dalam  Kehidupan Sehari-Hari

Nilai-nilai Pancasila yang  terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak boleh melakukan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi cita-cita atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia (Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai tersebut diantaranya:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha Esa, diantaranya:
1.    percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
2.    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
3.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
4.    Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
1.    Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
2.    Saling mencintai sesama manusia
3.    Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
5.    Berani membela kebenaran dan keadilan
6.    Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
7.    Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
1.    menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.    Cinta tanah air dan bangsa
4.    Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
5.    Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
1.    Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
2.    Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan
3.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
4.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
5.    Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
6.    Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1.    Kekeluragaan dan kegotongroyongan
2.    Bersikap adil
3.    Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain
5.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
6.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
7.    Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
8.    Menghargai hasil karya orang lain


Lebih lengkap lagi, nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup bangsa dalam  kehidupan sehari-hari sesungguhnya dapat ditemukan dalam Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Butir-butir P4 merupakan contoh minimal implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, isi butir butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk dijadikan contoh dalam pengamalan atau implementasi nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh minimal tentu setiap siswa, guru, maupun seluruh warga Negara Indonesia dimungkinkan untuk mengembangkan contoh lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri.



Adapun isi butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) adalah sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Bagaimanakah mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara. Ada dua macam implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila secara objektif

Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1)      Hukum dan perundang-undangan.
2)      Pemerintahan.
3)      Politik dalam negeri dan luar negeri.
4)      Pertahanan dan keamanan.
5)      Kesejahteraan.
6)      Kebudayaan.
7)      Pendidikan dan sebagainya.

b. Implementasi Pancasila secara subjektif

Implementasi Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara subjekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif lebih penting artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang objektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif.

C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga, antara lain:
1.    Anak harus berbakti kepada orang tua
2.    Orang tua harus menyayangi dan mendidik anak-naknya
3.    Selalu beribadah tepat waktu
4.    Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
5.    Saling menyayangi dan melindungi anggota keluarga
6.    Saling membantu antar anggota keluarga
7.    Bersikap adil di antar anggota keluarga
8.    Mengerjakan tugas rumah bersama-sama
9.    Ikut bermusyawarah bersama anggota keluarga
10. Selalu menjaga nama baik keluarga

Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah, antara lain:
1.        Menghormati teman yang berbeda agama
2.        Selalu rukun walaupun dengan teman yang berbeda agama
3.        Menjalankan perintah agama masing-masing
4.        Melakukan kewajiban sebagai seorang siswa
5.        Menolong teman yang kesusahan
6.        Belajar dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah .
7.        Segala suatu hal yang diperdebatkan langsung diselesaikan dengan cara musyawarah
8.        Tidak memaksakan kehendak dalam berdiskusi
9.        Bergotong royong dalam membersihkan lingkungan sekolah
10.    Bersikap adil dalam membagi sesuatu kepada temen

Contoh pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat, antara lain:
1.        Menghormati anggota masyarakat lain yang berbeda agama dengan kita
2.        Tidak mengganggu anggota masyarakat yang sedang melakukan ibadah
3.        Tidak mengejek / mencela antar anggota atau kelompok masyarkat
4.        Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam pergaulan
5.        Tolong menolong antara anggota masyarakat
6.        Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakat
7.        Mengembangan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama
8.        Ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
9.        Bersikap adil jika mendapat tugas membagi sesuatu untuk masyarakat
10.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintahs

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.