REFLEKSI PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH

November 06, 2017


Pada minggu yang lau, dosen saya bertanya, pentingkah mengetahui sejarah Pancasila? Hmm jawabannya adalah ya, penting sekali. Saat ini pasti kalian belajar mengenai Pancasila dari SD sampai SMA. Namun, apakah saat ini kalian bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila dilingkungan sekitar? terdapat beberapa pendapat teman kelas saya dikelas, katanya;

1.      Sifat pembelajarannya salah, karena kami dituntut untuk menghafal bukan untuk mengerti materi apa yang baru disampaikan
2.      Metode pembelajaran yang diberikan oleh guru disekolah kurang memuaskan, banyak guru yang menyampaikan materi kepada siswa/I dengan cara yang kurang professional
3.      Penerapan nilai-nilai Pancasila disekolah kurang


Hal-hal seperti itulah yang membuat seseorang lupa akan nilai-nilai Pancasila. Jika diingat-ingat, sejarah Pancasila secara umum terbentuk melalui 8 peristiwa, diantaranya :


1.      Pembentukkan BPUPKI
2.      Sidang BPUPKI l
3.      Panitia 8
4.      Panitia 9 (Piagam Jakarta)
5.      Sidang BPUPKI ll
6.      Dibentuknya PPKI
7.      Peristiwa Rengasdengklok
8.      Siding PPKI


 Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara KesatuanRepublik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesiaitu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :


1.      Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:


1. Peri Kebangsaan2. Peri Kemanusiaan3. Peri Ketuhanan4. Peri Kerakyatan5. Kesejahteraan Rakyat


2.      Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomoberpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:


1. Persatuan2. Kekeluargaan3. Mufakat dan Demokrasi4. Musyawarah5. Keadilan Sosial


3.      Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu:


1. Kebangsaan Indonesia2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan3. Mufakat atau Demokrasi4. Kesejahteraan Sosial5. Ketuhanan Yang Maha Esa.Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Pada tanggaL 10 juli 1945 mulai sidang BPUPKI II, dalam sidang tersebut dibahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. selanjutnya panitia perancang membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal - pasalnya, panitia kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo.


Hikmah mempelajari Sejarah Pancasila
Sangat perlu karena setiap manusia di indonesia terikat dengan aturan dasar sebagai makhluk sosial. karena tujuannya adalah untuk kesejahteraan kita sebagai 1 bangsa 1 tanah air dan sebagai makhluk yg berpedoman pada suatu ajaran/agama.
Tujuan mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat. Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.Mengingat bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai sifat imperative. Memaksaartinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya.
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1. Mengerti pancasila yang benar
2. Mengamalkan pancasila
3. Mengamankan pancasila


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.